Anda berada di: STEP BY STEP KE JERMAN  

LAPOR DIRI KE KBRI/KJRI

4. Lapor Diri ke KBRI / KJRI

Setelah urusan administrasi/visa sudah selesai, lakukanlah pendaftaran diri ke perwakilan RI terdekat. Dengan melaporkan diri, berarti anda terdaftar / terregistrasi di Perwakilan permerintahan RI di Jerman. Hal tersebut akan mempermudah anda dalam mendapatkan informasi dan kemudahan-kemudahan administrasi baik di Jerman ataupun di Indonesia nanti, antara lain:
- Kemudahan dalam membuat Paspor baru. ( Hilang / Habis masa berlakunya)
- Bebas fiskal sewaktu anda berlibur di Indonesia dan mau pulang lagi ke Jerman.
- Mendapatkan surat pulang ke Indonesia disertai surat pernyataan mengenai barang pidahan yang kita bawa ke Indonesia, sehingga tidak perlu membayar pajak .

Cara pendaftaran diri bisa dilakukan:
- Datang sendiri ke Konjen/Kedubes. ( Telepon dahulu untuk mendapatkan kejelasan yang lebih rinci )
- Menitipkan ke teman Anda
- Via Pos. ( Paspor Asli, 2 Passfoto 4x6, Isian Formulir, Amplop+perangko untuk balasan secukupnya). Jangan Lupa!!!, fotokopi dahulu lembaran penting yang ada di Paspor, hal ini untuk mencegah jika terjadi kehilangan!!!

Alamat perwakilan RI di Jerman

* Lakukan pelaporan secepat mungkin setelah mendapatkan Visa/Izin Tinggal dari Jerman. Paling lambat 90 Hari setelah tiba dan menetap di Jerman


 

KJRI - Frankfurt

Saat-saat awal di Jerman