Setelah urusan administrasi/visa sudah selesai, lakukanlah pendaftaran diri ke perwakilan RI terdekat. Dengan melaporkan diri, berarti anda terdaftar / terregistrasi di Perwakilan permerintahan RI di Jerman. Hal tersebut akan mempermudah anda dalam mendapatkan informasi dan kemudahan-kemudahan administrasi baik di Jerman ataupun di Indonesia nanti, antara lain: - Kemudahan dalam membuat Paspor baru. ( Hilang / Habis masa berlakunya) - Bebas fiskal sewaktu anda berlibur di Indonesia dan mau pulang lagi ke Jerman. - Mendapatkan surat pulang ke Indonesia disertai surat pernyataan mengenai barang pidahan yang kita bawa ke Indonesia, sehingga tidak perlu membayar pajak .
Cara pendaftaran diri bisa dilakukan: - Datang sendiri ke Konjen/Kedubes. ( Telepon dahulu untuk mendapatkan kejelasan yang lebih rinci ) - Menitipkan ke teman Anda - Via Pos. ( Paspor Asli, 2 Passfoto 4x6, Isian Formulir, Amplop+perangko untuk balasan secukupnya). Jangan Lupa!!!, fotokopi dahulu lembaran penting yang ada di Paspor, hal ini untuk mencegah jika terjadi kehilangan!!!
Alamat perwakilan RI di Jerman
* Lakukan pelaporan secepat mungkin setelah mendapatkan Visa/Izin Tinggal dari Jerman. Paling lambat 90 Hari setelah tiba dan menetap di Jerman
|
|
|